Mulai tahun ajaran 2025/2026, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Perubahan Utama dalam SPMB 2025:
- Penggantian Istilah: Istilah “Peserta Didik” diganti menjadi “Murid” untuk menciptakan nuansa yang lebih akrab dan mencerminkan nilai kekeluargaan dalam pendidikan. antaranews.com
- Penghapusan Sistem Zonasi: Sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB digantikan dengan sistem domisili. Perubahan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam sistem zonasi, seperti pemalsuan alamat. antaranews.com
- Empat Jalur Penerimaan: SPMB 2025 menyediakan empat jalur penerimaan bagi calon murid:
- Domisili: Prioritas diberikan berdasarkan jarak tempat tinggal murid ke sekolah.
- Prestasi: Diperuntukkan bagi murid dengan prestasi akademik atau non-akademik yang menonjol.
- Afirmasi: Ditujukan untuk murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
- Mutasi: Untuk murid yang orang tuanya pindah tugas atau bagi anak guru. kompas.com
- Penyesuaian Kuota: Setiap jalur memiliki kuota tertentu yang ditetapkan untuk memastikan pemerataan kesempatan bagi semua calon murid. tempo.co
- Penerimaan di Jenjang SMA: Untuk jenjang SMA, penerimaan murid akan dilakukan lintas kabupaten/kota, dengan penetapan di tingkat provinsi. jogjapolitan.harianjogja.com
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber
